Anak Berbakti, Hakim di Sumut Utang Rp175 Juta Untuk Bahagiakan Ibunya

oleh -22 views

JAKARTA | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Taufiq Noor Hayat, membuat terkejut.

Ia hanya memililki sebuah sepedamotor senilai Rp 2 juta dan aset lainnya senilai Rp 6 juta. Utangnya di bank malah menumpuk Rp 175 juta. Buat apa?

Selidik punya selidik, hakim Taufiq memilih membaktikan penghasilannya untuk ibunda. Utang bank Rp 175 juta untuk membahagiakan ibu yang rumahnya mulai rusak di sana-sini.

“Uang itu untuk beli tanah di kampung di Boyolali, Jawa Tengah. Juga untuk renovasi rumah ibu,” kata Taufiq saat berbincang, Selasa (28/1/2020).

Kedua orang tuanya merupakan guru SMP di Solo. Taufiq menjadi anak pertama dari 4 bersaudara. Hidupnya besar di tengah kesederhanaan.

“Bapak meninggal dunia tahun 2008,” ujar Taufiq yang masih melajang.

Sepeninggalnya sang ayah, Taufiq harus membantu keluarganya meneruskan hidup. Setelah lulus FH UNS Solo, ia kemudian menjadi hakim.

“Saat tugas di Parepare, pinjam uang ke bank buat renovasi rumah. Juga buat beli tanah di kampung,” tutur Taufiq.

Sebagai hakim, tugasnya nyaris tak pernah dekat dari keluarganya di Boyolali/Solo. Yaitu di Parepare Sulsel, Raba Bima NTB dan kini di Gunungsitoli.

Saat Pilpres 2019, ia izin cuti pulang ke desa sekalian nyoblos di kampungnya. Dua hari sebelum pencoblosan, ibunda meninggal dunia di pangkuannya. Adik-adiknya kini sudah bekerja, tapi belum sepenuhnya mandiri.

“Rumahnya sekarang ditinggali adik saya,” tutur Taufiq.

Apakah tidak tergoda ‘main perkara’ agar bisa lebih layak? “Ha…ha..ha..,” jawab Taufiq tertawa enggan menjawab.KM-dtc