Status Tersangka, Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Mangkir Panggilan Polda, Penyidik Siapkan Panggilan Kedua

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Golkar, Dhody Thahir, akhirnya ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, setelah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penipuan serta pemalsuan surat tanah.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan Dhody menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut sebelum dilakukan penahanan.

“Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan,” ujar Mangasitua saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak, belum memberikan keterangan terkait penahanan Dhody Thahir. Saat dikonfirmasi kembali mengenai perkara tersebut, Cornelis belum merespons.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan dirinya telah menanyakan perkembangan perkara tersebut kepada Dirreskrimum. Namun, ia menyebut belum memperoleh informasi lebih lanjut.

“Saya sudah tanya ke Pak Dirkrimum, jawabannya belum ada info,” kata Ferry sembari menunjukkan balasan pesan WhatsApp dari Dirreskrimum Polda Sumut, Rabu sore.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melayangkan panggilan pertama kepada Dhody Thahir sebagai tersangka pada Kamis (27/8/2026) pukul 10.00 WIB. Panggilan tersebut tercantum dalam surat No. S.Pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum.

Panggilan kedua kemudian dilayangkan pada Rabu (9/9/2026) agar Dhody hadir pada Senin (14/9/2026) pukul 20.00 WIB. Panggilan tersebut tertuang dalam surat No. S.Pgl/Tsk-2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.

Sebelumnya, Ferry mengatakan penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa tersangka apabila Dhody kembali tidak memenuhi panggilan kedua tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap.Tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 21 Agustus 2026.

Perkara tersebut bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut tertanggal 11 April 2023.

Dalam laporan itu, Dhody diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau melakukan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP, serta ketentuan pasal lain sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Komplek Perumahan Pondok Alam. Perkara ini telah bergulir sejak 2023 dan kini memasuki tahap penyidikan dengan penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka.

Salah seorang warga, Nasa, sebelumnya mengapresiasi langkah Polda Sumut setelah Dhody ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, perkembangan perkara tersebut memberikan rasa tenang bagi warga yang rumahnya berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kami berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut yang telah menetapkan status tersangka kepada Bapak Dhody Thahir. Dengan adanya penetapan ini, kami merasa jauh lebih tenang karena ini berkaitan langsung dengan rumah kami,” ujar Nasa, Rabu (26/8/2026). KM-ded/R

Exit mobile version