1.037 ASN dan Non-ASN Pemprov Sumut Terindikasi Terlibat Judi Online

oleh
1.037 ASN dan Non-ASN Pemprov Sumut Terindikasi Terlibat Judi Online
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sumut Julianus Bangun, Selasa (28/10/2025) saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Sumut. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Sebanyak 1.037 aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Sumut Moettaqien Hasrimy, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Julianus Bangun, Selasa (28/10/2025) saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan

Dijelaskan Julianus, data tersebut diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut. Informasi ini merupakan bagian dari tugas baru yang diberikan pemerintah provinsi, dalam upaya menertibkan praktik judi online di kalangan aparatur.

“Memang tugas ini baru diberikan kepada kami. Gubernur berharap agar seluruh ASN di Sumatera Utara bersih dari judi online,” ujar Julianus.

Menurutnya, Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta BKD Sumut, untuk memverifikasi temuan tersebut.

Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan awal, sebagian besar ASN yang diperiksa diketahui aktif bermain judi online.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, dan data yang kami terima menunjukkan adanya ASN yang aktif melakukan transaksi terkait judi online. Pemeriksaan terhadap mereka saat ini sedang berlangsung bersama BKD,” jelasnya.

Julianus menegaskan, penindakan terhadap ASN yang terbukti keterlibatannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Langkah ini, katanya, merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sumut untuk mewujudkan institusi yang bersih, disiplin, dan bebas dari perilaku menyimpang, termasuk perjudian online. KMC/R