ASAHAN

Kajati Sumut Lonching Rumah Restorative Justice di Kabupaten Asahan

koranmonitor – ASAHAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH dan rombongan berkunjung ke Kabupaten Asahan, dalam rangka meresmikan rumah Restorative Justice

Kehadiran Kajati Sumut disambut Bupati Asahan H. Surya, Kepala.Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto, Forkopimda, Sekdakab Asahan dan para OPD bertempat di rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (7/6/2022).

Turut mendampingi Kajati Sumut, Aspidsus Anton Delianto, Asbin Sufari, Kabag Tata Usaha Rahmad Isnaini, dan Kasi Penkum Yos A Tarigan

Setiba di Asahan Kajati Sumut bersama Bupati Asahan, Kajari Asahan dan Forkopimda menuju Kampung Subur di Kecamatan Air Joman, untuk melakukan launching rumah Restorative Justice.

Bupati Asahan dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajati Sumut beserta Rombongan, di Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung program pelaksanaan Restorative Justice, yang dilaksanakan oleh Kejati Sumut. Dengan harapan adanya rumah Restorative Justice di Kampung Subur ini dapat menjadi contoh, untuk desa lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Asahan,” sebut Bupati.

“Rumah Restorative Justice diresmikan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana, dengan melibatkan para pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020),” sebut Kajati Sumut Idianyo SH MH.

Kajati Sumut juga menambahkan, selain itu launching Rumah Restorative Justice untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, atas kasus kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tanpa melalui pengadilan. Namun diselesaikan dengan cara Restorative Justice.

Usai melakukan launching rumah Restorative Justice Kejatisu, Bupati Asahan, Forkopimda melanjutkan agenda acara di kantor Kajari Asahan, berupa penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Asahan dengan Kejaksaan Negeri Asahan, tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Asahan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dilakukan Bupati Asahan atas nama Pemkab Asahan dan Kepala Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, disaksikan Kajati Sumut, Ketua DPRD Asahan dan Forkopimda Kabupaten Asahan serta Jajaran Kejari Asahan.KM-SY/red

admin

Recent Posts

Polda Sumut Borong Prestasi di Kejuaraan Menembak Kapolri Cup 2025, Dansat Brimob Raih 7 Gelar Juara

koranmonitor - MEDAN | Tim penembakan Polda Sumatera Utara (Sumut) tampil gemilang dalam ajang bergengsi…

56 tahun ago

Sepekan, 12.222 Pelanggar Lalulintas Terjaring Ops Patih Toba

koranmonitor - MEDAN | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 12.222…

56 tahun ago

PM Israel Netanyahu Jatuh Sakit karena Keracunan Makanan

koranmonitor - TEL AVIV | Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengalami keracunan makanan. Kini,…

56 tahun ago

Produksi Gabah Akan Naik di Bulan Agustus, Harga Beras Berpeluang Turun

koranmonitor - MEDAN | Pengamat Ekonomi Sumatera Utara Gunawan Benjamin menyatakan, harga beras belakangan ini…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Penjarahan Massal di Pabrik Kaca PT ARB di Kota Bangun

koranmonitor - MEDAN | Tim gabungan berbagai satuan kerja (Satker) Polda Sumut menangkap puluhan warga…

56 tahun ago

Sadis! Wanita 72 Tahun Tewas Dibantai Perampok di Jalan Balai Desa Helvetia

koranmonitor - MEDAN | Seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisal AA berusia 72 tahun ditemukan…

56 tahun ago