koranmonitor – DELI SERDANG | Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melakukan sidak dua Kilang Padi Bintang Jaya dan Kilang Padi Horas. di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Sidak ini bertujuan mengawasi ketersediaan stok, stabilitas harga, serta memastikan mutu beras yang beredar di pasaran sesuai ketentuan.
Kegiatan ini dipimpin Kasubdit I/Indagsus Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Edryan Wiguna didampingi tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, serta KPPU Kanwil I Sumut.
Kilang Bintang Jaya memproduksi beras medium dan premium dengan harga Rp135.500–Rp152.000 per 10 kg. Stok beras ±6 ton, dan gabah ±5 ton.
Kilang Horas memproduksi beras kemasan 5–30 kg, dengan harga Rp75.000–Rp410.000. Stok beras dan gabah masing-masing ±8 ton.
Harga pembelian gabah berkisar Rp8.200–Rp8.300/kg.
“Kami telah mengambil sampel beras dari produsen untuk diuji di laboratorium. Beberapa pihak juga sudah kami mintai keterangan. Hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka begitu pemeriksaan selesai,” kata AKBP Edryan Wiguna.
Sementara, Kepala KPPU Kanwil I Sumut, Ridho Pamungkas mencermati dugaan praktik beras oplosan, yakni beras medium dikemas dan dijual seolah-olah premium.
“Dari pengamatan kami, masih ditemukan kemasan tanpa label mutu, tanggal produksi, dan alamat produsen. Kami juga mengecek berat isi kemasan, yang meskipun masih dalam toleransi, perlu tetap diawasi. Selain itu, kami imbau masyarakat tidak panik karena pasokan akan kembali normal saat panen raya pertengahan Agustus,” ujarnya.
Kabid Pengembangan Dalam Negeri & Tertib Niaga Disperindag Sumut, Charles Situmorang menekankan agar produsen melengkapi informasi wajib di kemasan.
Selain itu, pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan Bulog untuk mempercepat penyaluran beras SPHP guna menstabilkan harga.
Tim Satgas menyatakan, stok beras dan gabah di Deli Serdang masih dalam kondisi aman. Namun, perhatian khusus diberikan pada mutu beras, kelengkapan informasi kemasan, serta stabilitas harga.
Pengawasan akan terus dilakukan agar produsen tidak menyimpang dari aturan dan konsumen tetap terlindungi. KM-ded/Red