Categories: BINJAI

Toko HP Mahkota Jln. Jend. A Yani Binjai Diduga Langgar Perda, Kasatpol PP : Kita Rapatkan Dulu

BINJAI | Toko Handphone (HP) Mahkota Accsesories Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Binjai, diduga tidak menghiraukan himbauan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.

Dan Toko HP Mahkota juga diduga telah melawan hukum dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemko Binjai No 6 Tahun 2016, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Informasi dihimpin koranmonitor.com, dugaan pelanggaran Perda dan telah melawan hukum itu, dilakukan Toko HP Mahkota lantaran parkir kenderaan sepedamotor memakai badan jalan, dan sangat menganggu pengguna jalan dan kenderaan lainnya.

Tokoh Kepemudaan Kota Binjai, Sabar Simanjuntak kepada koranmonitor.com mengatakan, dahulunya sebelum ada Toko HP Mahkota. Trotoar bisa dipergunakan oleh pejalan kaki. Seiring berjalan, setelah Toko HP Mahkota beroperasi, trotoar tidak berfungsi untuk pejalan kaki.

“ Trotoar di depan Toko Mahkota dijadikan yang seharusnya untuk pejalan kaki, berubah menjadi tempat parkir. Tidak itu saja, badan jalan pun menjadi areal parkir kenderaan sepedamotor pembeli yang berbalanja di Toko HP Mahkota. Jelas Toko Mahkota telah melanggar aturan atau Perda,” sebutnya.

Melihat fenomena yang merugikan masyarakat pengguna jalan. Sabar Simanjuntak mendesak, Walikota Binjai perintahkan jajarannya menindak tegas pemilik Toko HP Mahkota, karena diduga telah melanggar Perda No 6 Tahun 2016.

“ Tindak tegas pemilik toko, untuk apa Perda ada kalo tidak dipergunakan. Dan diduga ada oknum anggota DPRD Binjai yang telah membeckingi Toko HP Mahkota Accesories. Sah-sah saja dibekingi, tapi bukan berarti melanggar aturan yang ditetapkan Pemko Binjai. Kasihan masyarakat dan pengguna kenderaan tidak bisa menggunakan fasilitas jalan,” tegasnya.

Kasatpol PP Kota Binjai, Otto Harianto saat dikonfirmasi media online koranmonitor.com melalui selulernya, Rabu (5/2/2020) mengatakan, pihaknya masih evaluasi dan akan melaksanakan rapat gabungan dengan pihak OPD terkait.

Selanjutnya akan turun kelokasi untuk melakukan pengecekan, apa bentuk kesalahannya untuk dilakukan tindaklanjut.

” Kita akan evaluasi, banyak OPD yang dilibatkan. Tapi kita harus rapat dengan OPD yang terkait dibidang itu. Setelah rapat kita turun kelokasi melihat kesalahannya untuk ditindaklanjuti. Apa hasilnya nanti akan kita sampaikan,” sebut Otto.

Saat wartawan koranmonitor.com mendatangi Toko HP Mahkota untuk menemui pemiliknya guna konfirmasi. Sang pemilik Toko HP Mahkota tidak berada ditempat. Dan karyawan Toko mengatakan, pemiliknya sedang keluar dan seharian belum datang.

“ Maaf bang, Bos sedang keluar seharian dan belum datang. Nanti abang datang lagi. Kalo ada pesan biar disampaikan kepada Bos, jika sudah datang,” sebut karyawan Toko HP Mahkota yang enggan disebutkan namanya kepada koranmonitor.com.KM-Rak

admin

Recent Posts

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

3 jam ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

3 jam ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

5 jam ago

Pengamat Ingatkan DPR: Jaga Ucapan, Jangan Tantang Rakyat

koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…

13 jam ago

Penahanan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara Rp43,7 Miliar, Modus Kurangi Volume Pekerjaan

koranmonitor - MEDAN | Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

16 jam ago

Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Damai

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…

1 hari ago