Dugaan Pungli di UPT Samsat Medan Utara Dilaporkan ke Kejati Sumut

oleh -236 views
Dugaan Pungli di UPT Samsat Medan Utara Dilaporkan ke Kejati Sumut
Surat Laporan pengaduan di Kejati Sumut terkait dugaan pungli UPT Samsat Medan Utara. (Foto/koranmonitor)

koranmonitor – MEDAN | Dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di UPT Samsat Medan Utara, segera ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Informasi diperoleh di Kejati Sumut, Selasa (11/10/2022), dugaan pungli di UPT Samsat Medan Utara, telah dilaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada Jumat 7 Oktober 2022.

Menurut data, laporan pengaduan dugaan pungli UPT Samsat Medan Utara dari mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum Sumatera Utara (GMPH-Sumut), yang ditujukan kepada Kepala Kejati Sumut Cq Aspidsus.

Sebelumnya, GMPH Sumut menggelar aksi unjukrasa di kantor Kejati Sumut pada Senin (3/10)2022). Mereka menuntut Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH bentuk tim jaksa untuk segera panggil dan periksa Plt. Kepala UPT Samsat Medan Utara, atas dugaan pungli.

Diungkapkan mahasiswa dalam tuntutannya, pungli yang terjadi di UPT Samsat Medan Utara yakni, dalam hal ini pengutipan uang fiskal senilai Rp100.000/Lembar, pengutipan uang leges STNK seniai Rp20.000/Lembar dan pengutipan uang bokir progressive senilai Rp 50.000/1 Nopol.

” Sesuai informasi yang kami (GMPH Sumut) terima, diduga bahwa Plt. Kepala UPT Samsat Medan Utara dapat mengumpulkan uang hingga ratusan juta per bulannya dari hasil Pungutan Liar tersebut,” ungkap massa GMPH dalam unjukrasa di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution saat itu.

Kepala Kejati Sumut juga diminta segera segera bentuk tim untuk turun ke lapangan, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pungli di tubuh UPT Samsat Medan Utara.

” Kuat dugaan kami, dugaan pungli atau tersebut adanya upaya untuk memperkaya diri sendiri dari oknum maupun kelompok,” jelas massa.

Disebutkan juga, dugaan pungli bervariasi di UPT Samsat Medan Utara tentunya melanggar aturan dan telah mencederai visi misi dari Gubernur Sumatera Utara, untuk menjadikan Sumatera Utara yang Bermartabat. Setelah telaah dugaan pungli dilakukan oleh oknum UPT Samsat Medan Utara, bukanlah Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang dibawahi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara.

“Agar tercapainya visi misi dan menjadikan Sumatera Utara yang Bermartabat. massa GMPH Sumut juga meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mencopot jabatan Plt. Kepala UPT Samsat Medan Utara. Karena dugaan pungli disinyalir diketahui pimpinan di UPT Samsat Medan Utara.

Menanggapi desakan dan tuntutan serta informasi dari GMPH Sumut, Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH diwakili Erna mengatakan informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti untuk diproses.

” Kami dari Kejati Sumut berterimakasih atas informasi adanya dugaan pungli di UPT Samsat Medan Utara. Informasi ini akan disampaikan kepada pimpinan, untuk diproses tindaklanjutnya. Dan kami berharap agar mahasiswa bisa membuat laporan pengaduan dugaan pungli di UPT Samsat Megan Utara ke Kejati Sumut,” sebut Erna.KM-tim