Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 44 Terdakwa Kasus Narkoba

oleh
Kejati Sumut: Oknum Jaksa di Asahan Minta Uang Tidak Terbukti, Terpidana bantah
Kantor Kejati Sumut

koranmonitor – MEDAN | Terhitung 6 bulan atau Januari hingga Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)telah menuntut pidana mati kepada 44 terdakwa kasus tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.

Tuntutan pidana mati ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna.

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH menyampaikan, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” tandas mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, Rabu (10/7/2024).

Yos yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini membeberkan ada pun tuntutan pidana mati yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa).

Kemudian, Kejari Deli Serdang (3 terdakwa), Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa). “Total keseluruhan 44 terdakwa,” kata Yos A Tarigan. KM-fah/red