LANGKAT | Sebagai upaya preventif sehubungan dengan pandemi virus corona (Covid-19). Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menggelar sidang online perdana di Aula Kantor Kejari Langkat Jalan Proklamasi No 51, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam sidang sistem online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, melaksanakan perkara pidana umum (pidum) yang terkoneksi dengan Pengadilan Negeri Stabat, dan Rutan Tanjung Pura melalui video confrence.

Di Kejari Langkat sendiri, sidang dengan sistem online itu dipantau langsung oleh Kejari Langkat, Wahyu Sabrudin SIP SH MH dan Kasi Pidum Anggara Hendra Setya Ali SH MH.

Kasi Pidum Kejari Langkat menjelaskan, masih ada beberapa kendala kecil dalam sidang sistem online tersebut, seperti suara yang terkadang tidak jelas serta koneksi internet yang kurang stabil. Secara umum sidang bejalan dengan lancar.

“Itu salah satu upaya untuk mencegah penyebaran penyakit ini sekaligus menjawab tantangan kemajuan jaman. Oleh karenanya, kedepan diharapkan Rancangan KUHAP (RKUHAP) bisa mengakomodir pengaturan mengenai sidang online ini,” pungkas Anggara.

Anggara menambahkan, meskipun aturan dalam hukum acara pidana (KUHP) mengenai sidang online ini belum diatur. Namun dikarenakan kondisi wabah Covid-19 ini, sidang online perlu sekali dilakukan.

“Kami kira langkah ini perlu diambil guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Adapun peralatan yang diperlukan untuk sidang dengan sistem online tersebut yaitu, koneksi internet, aplikasi zoom, webcam, laptop, proyektor dan perangkat audio. “Kesemua peralatan ini sangat dibutuhkan dalam persidangan,” tegasnya.KM-Dedi