Syah Afandin Kunker ke Balai Besar TNGL Aceh Perpanjang Kontrak Kerjasama

oleh -73 views
Syah Afandin Kunker ke Balai Besar TNGL Aceh Perpanjang Kontrak Kerjasama
Bupati Langkat H. Syah Afandin melakukan Kunker di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Besar TNGL di Banda Aceh

koranmonitor – BANDA ACEH | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H. Syah Afandin SH melakukan Kunjungam Kerja (Kunker) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Banda Aceh, Jumat (22/9/2023).

Kunker Plt. Bupati Langkat dengan agenda akan berakhirnya kerjasama antara Balai Besar TNGL dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, tentang penguatan fungsi konservasi TNGL di wilayah Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pemkab Langkat telah bekerjasama dengan Balai Besar TNGL sesuai dengan PKS nomor PKS.84/BBTNGL-KBTU/PKS/2/2018 Nomor 16/ SPJ/BUP/2018, terhitung mulai 17 Februari 2018 sampai 26 Februari 2023 periode atau 5 tahun, dengan ruang lingkup kerjasama meliputi perlindungan kawasan TNGL, pengawetan flora fauna TNGL, dan pemulihan ekosistem TNGL yang terdegradasi pengembangan wisata alam pemanfaatan jasa lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan konservasi dan pembangunan ekosistem masyarakat, yang berkelanjutan dan pembangunan kemitraan konservasi.

Mengingat kerjasama yang telah berlangsung selama ini memberikan dampak positif terhadap kelestarian kawasan TNGL, serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan khususnya dalam penguatan fungsi konservasi di wilayah Kabupaten Langkat. Dan kerjasama ini akan berakhir pada 26 Februari 2023.

“Kami mengharap kerjasama antara kedua belah pihak dapat dilanjutkan,” ujar Syah Afandin.

Dalam rangka perpanjangan kerjasama sesuai pasal 8 ayat 1 dokumen perjanjian kerjasama antara kepala Balai Besar TNGL dengan Bupati Langkat PKS nomor PKS.84/BBTNGL-KBTU/PKS/2/2018 Nomor 16/ SPJ/BUP/2018 di sebutkan, jangka waktu perjanjian kerjasama berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Berdasarkan persetujuan para pihak dengan memperhatikan hasil evaluasi dan pasal 30 ayat 1 peraturan menteri kehutanan nomor P. 85/MENHUT-II/2014 tentang tata cara kerjasama penyelenggaraan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang berbunyi ‘Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 diajukan oleh Mitra dilengkapi dengan proposal pengajuan kerjasama paling lambat 6 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir’.

“Berdasarkan dengan hal tersebut pada butiran 1 sampai dengan 3 di atas kami menunggu informasi terkait tindak lanjut dari perjanjian kerjasama PKS antara Balai Besar TNGL, dengan pemerintah Kabupaten Langkat yang telah dilaksanakan antara kedua belah pihak sebelum untuk diperpanjang atau akan dilakukan pengakhiran kerjasama,” sebut Afandin.

Dalam kesempatan ini Plt.Bupati Langkat dengan kepala Balai Besar TNGL, akan memperpanjang PKS antara TNGL dengan Pemkab Langkat mengenai lahan yang ada di kabupaten Langkat. KM-Nasti