LANGKAT | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, menggelontorkan anggaran sebesar Rp 6,9 miliar guna percepatan pencegahan virus corona (COVID-19).

Dana ini diambil dengan perincian Rp 1,3 miliyar dari Dana Tak Terduga (DTT), sementara sekitar Rp 5,6 miliar diambil dari anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes), serta rasionalisasi anggaran.

Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dr. M. Arifin Sinaga mengakui, anggaran sebesar itu dipergunakan untuk pembelian disinfektan 120 liter, teremoskener 13 buah, Alat Pelindung Diri (ADP) sebanyak 40 set serta perlengkapan fasilitas untuk warga karantina.

“Jadi baru itu saja dana yang digunakan,” sebutnya saat berada di Posko Informasi Covid-19 Dinkes Langkat, Senin (30/3/2020).

Dirinya menerangkan, dana sebesar Rp 6,9 miliar ini belum digunakan seluruhnya dan saat ini untuk perincian anggaran yang sudah digunakan juga baru dari anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp. 1,3 miliar.

“Jadi dana Rp 5,6 Miliar dari anggaran Dinkes dan rasionalisasi anggaran belum bisa dipakai. Sebab, saat ini masih dalam penggodokan perubahan anggaran agar bisa digunakan,” kata dia.

Untuk 15 APD yang diberikan kepada 5 rumah sakit rujukan sementara, dr. Arifin menegaskan, jika benar bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bantuan itu, diajukan permohonanya oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Langkat yang ditujukan kepada Kementrian Kesehatan (Kemkes) Republik Indonesia (RI).

“Jadi pengusulannya jauh hari sebelum ditetapkan anggaran Rp 6,9 miliar pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara Komisi B DPRD Langkat dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Langkat, pada Senin tanggal 23 Maret 2020 lalu,” papar dia.

Melonjak, warga yang dikarantina menjadi 68 orang. Sejauh ini, terang pria berkacamata ini, Pemkab Langkat telah mengkarantina 68 warga di gedung PKK Langkat Stabat. Jumlah ini melonjak pesat hanya dalam waktu 3 hari.

Dimana sebelumnya tim Satgas Gugus Percepatan Pencegahan Covid-19 Langkat, hanya mengkarantina 2 orang warga Secanggang yang pulang dari luar kota, di gedung PKK pada Jumat tanggal 27 Maret lalu.

“Saat ini ada 68 warga yang dikarantina selama 14 hari kedepan. Mereka menjalani proses karantina karena baru kembali dari luar kota dan luar negeri. Kemungkinannya, jumlah ini akan terus bertambah dalam waktu dekat,” ungkap dr. M. Arifin Sinaga.

Dengan lonjakan yang cukup drastis ini, harap dr. Arifin, bagi warga yang nantinya baru pulang dari luar kota ataupun luar negeri, bisa mengkarantina diri sendiri di rumah masing-masing dengan melaksanakan ketentuan yang berlaku.

“Warga tersebut bisa langsung melakukan pemeriksaan di Puskesmas setempat. Setelah diperiksa oleh dokter, warga tersebut dinyatakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Selanjutnya harus mengkarantinakan diri dirumah selama 14 hari, tanpa boleh keluar rumah,” kata dia.KM-Dedi