MAN 1 Medan Kutip Sumbangan ke Siswa Baru Rp4 Juta, Ombudsman: Itu Pungli, Jika Tak Ada Dasar Hukum

oleh -65 views
MAN 1 Medan Kutip Sumbangan ke Siswa Baru Rp4 Juta, Ombudsman: Itu Pungli, Jika Tak Ada Dasar Hukum
Sekolah MAN 1 Medan (kiri) dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar (kanan)

koranmonitor – MEDAN | Memasuki Tahun Ajaran baru ada saja biaya yang harus penuhi orang tua siswa baru, terkhusus disekolah atau lembaga pendidikan negeri. Dan ada pula, biaya atau sumbangan yang dinilai tidak wajar, dan diluar aturan dikenakan kepada orang tua siswa baru.

Salahsatunya seperti di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan yang berlokasi di Jalan Willem Iskandar/Pancing. Dimana orangtua siswa baru Tahun Ajaran (TA) 2022-2023, dikenakan pungutan berupa sumbangan yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Upngutan dan sumbangan itu, tentunya memberatkan bagi orangtua siswa baru.

Informasi diperoleh, bahwa orangtua siswa baru di MAN 1 Medan selain membayar kewajiban uang seragam sebesar Rp900.000 dan uang buku Rp1.765.000.

Setiap orangtua siswa baru MAN 1 Medan juga dibebankan membayar sumbangan yang tidak wajar sebesar Rp4.000.000. Rinciannya yakni, siswa baru dibebankan membayar sumbangan komite Rp2.400.000 pertahun, dan sumbangan pembangunan sebesar Rp1.600.000.

Kebijakan membebankan membayar sumbangan kepada siswa baru di MAN 1 Medan, dinilai tidak memiliki dasar atau acuan hukum, terkesan ‘akal-akalan’. Dan sumbangan yang dibebankan dengan nilai ditentukan atau dipatok itu sangat memberatkan dan menimbulkan keluhan. Meskipun untuk meringankan orangtua siswa baru, pembayaran sumbangan Komite Rp2.400.000 dan sumbangan pembangunan Rp1.600.000 bisa dibayar dengan mencicil.

Menanggapi pengutipan atau sumbangan untuk Komite dan Pembangunan senilai Rp4.000.000 yang dipatok MAN 1 Medan. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar pun angkat bicara.

Menurut Abyadi Siregar, jika pungutan sumbangan komite dan pembangunan itu tidak ada acuan dan dasar hukum. Maka sumbangan yang dikutip dari siswa baru adalah pungutan yang liar (pungli), karena tidak dibenarkan.

” Kita heran sangat menyesalkan, kenapa hal seperti ini (pungutan kepada siswa baru) selalu dan kerap terjadi sekolah atau lembaga pendidikan berbasis agama. Yang seharusnya sekolah atau lembaga pendidikan agama, bisa lebih taat dalam aturan. Dan seharusnya bisa memberikan contoh yang baik,” sebutnya saat ditemui wartawan, Kamis (7/7/2022).

Ditambahkan Abyadi, Kementerian Agama (Kemenag) terkesan tidak ada tindakan melihat permasalahan klasik yang kerap dikeluhkan masyarakat. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, jelas melarang pungutan untuk sumbangan pembangunan seperti ini yang berdalih sumbangan.

Tertuang juga pada Pasal 181a ditegaskan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, juga dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pada Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada pasal 12(b) ditegaskan komite sekolah dilaranh melakukan pungutan dati peserta didik/orangtua serta jual buku, pakaian seragam.

Dan pada Permendikbud No 75 Tahun 2016 pada pasal 13 ayat 1 dijelaskan komite sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, kepala sekolah pada pertemuan berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 semester.

Dan ayat 2 menjelaskan laporan yang dimaksud pada ayat 1 yakni laporan kegiatan komite sekolah, dan laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

“ Saya belum ada melihat aturan yang membolehkan satuan pendidikan negeri di bawah naungan Kemenag, boleh melakukan permintaan sumbangan pembangunan, begitu juga sumbangan komite,” tegas Abyadi.

Abyadi juga berharap Kepala Kanwil Kemenag Sumut dapat menunjukkan apakah ada Peraturan Menyeterika Agama (PMA) yang membolehkan satuan pendidikan negeri melakukan pungutan kepada siswa. Jika ada aturan itu, mohon kami dibantu diinformasikan.

Melihat adanya pungutan-pungutan tersebut, Abyadi Siregar juga mendesak Tim Saber Pungli yang dikomandoi Kepala Irwasda Polda Sumut, segera turun tangan menindaklanjuti permasalahan yang jelas-jelas sangat merugikan para siswa dan mencoreng dunia pendidikan.

“Ombudsman mendesak Tim Saber Pungli untuk menyelidiki, memeriksa dan menangkap semua pihak, yang terlibat dalam indikasi pungli terorganisir ini. Prinsipnya sekolah negeri itu untuk mengurangi beban siswa berlatarbelakang kurang mampu. Karena sekolah ini memang disubsidi pemerintah” pungkasnya.

Kepala MAN 1 Medan, Reza Faisal S.Pd, MP.Mat saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022) melalui pesan WhatsApp di nomor selulernya 0813-7593-xxxx, terkait pungutan sumbangan terhadap siswa baru TA 2022-2023 belum membalas atau menjawab. Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban atau balasan dari Kepala MAN 1 Medan.KM-tim