Biadab…Ayah Bejat Ini Cabuli 2 Putri Kandungnya Selama Dua Tahun

oleh -111 views

MEDAN | Seyogyanya ayah kandung harus melindungi dan menyayangi anak-anaknya yang merupakan titipan dari tuhan.

Tapi tidak dengan seorang ayah kandung berinisial MBM (42), yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolrestabes Medan.

Pria bejad ini (MBM) malahan menghancuri masa depan 2 orang putri kandungnya, dengan mencabulinya selama 2 tahun lamanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing kepada wartwan, Selasa (28/7/2020) mengakui, pihaknya telah mengamankan dan menahan ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri.

“Korban perbuatan bejad (pencabulan) itu merupakan dua putri kandung pelaku,” sebut Martuasah.

Martuasah menuturkan, tersangka MBM (Foto) diamankan setelah diserahkan pihak keluarganya. “Setelah keluarga korban berembuk, selanjutnya pada Senin 27 Juli 2020, ibu kandung korban bersama keluarga membuat laporan resmi dan sekaligus menyerahkan tersangka,” tutur Martuasah.

Perbuatan bejat tersangka diketahui ibu korban di rumah mereka pada Minggu 26 Juli 2020 pukul 17.00 WIB. Saat itu, tepatnya di lantai 2 rumah mereka dekat tangga. Ibu korban melihat langsung tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya berinisial KAH.

“Perbuatan cabul tersangka dilakukan dengan cara menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban dalam posisi berdiri. Bahkan, tersangka dan korban tidak memakai celana dalam,” terang Martuasah.

Melihat kejadian tersebut, ibu korban langsung berteriak dan memaki-maki tersangka. Kemudian, menanyakan kepada korban tentang kejadian memalukan itu. Korban KAH mengakui telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018.

“Ibu korban juga mendengar pengakuan dari NSH, telah dicabuli oleh ayah kandungnya tersebut sejak 2 tahun lalu. Tersangka melakukannya saat istrinya tidak berada di rumah,” pungkas Martuasah.

Atas perbuatannya, tersangka MBM dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2) junto Pasal 76 E dari Undang Undang RI Nomor 35/2004 tentang perlindungan anak.KM-Fahmi