DPRD dan Wali Kota Medan Sahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

oleh

koranmonitor – MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama DPRD Kota Medan menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025).

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan dan pengambilan keputusan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, serta para wakil ketua DPRD Kota Medan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan bahwa sebagai ibu kota provinsi yang berkembang pesat, Kota Medan memiliki kompleksitas permukiman padat, aktivitas ekonomi tinggi, serta banyak bangunan bertingkat dan fasilitas umum yang memiliki risiko kebakaran cukup besar. Peristiwa kebakaran, baik skala kecil maupun besar, dinilai kerap menimbulkan kerugian signifikan.

“Perda ini menjadi kebutuhan mendesak dan merupakan wujud komitmen Pemko Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat dari ancaman kebakaran,” ujar Rico Waas.

Ia menjelaskan, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran disusun untuk menciptakan regulasi komprehensif dan terpadu terkait pencegahan, penanggulangan kebakaran, serta upaya penyelamatan. Selain itu, Perda ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam pencegahan kebakaran.

“Perda ini juga memperkuat peran dan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam menjalankan tugas operasional, serta menjamin ketersediaan dan kelayakan sarana dan prasarana proteksi kebakaran di setiap bangunan dan kawasan,” jelasnya.

Rico Waas menambahkan, Perda tersebut mencakup sejumlah materi penting, seperti penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan, kewajiban pencegahan, peran masyarakat, standarisasi, pengawasan, hingga sanksi. “Perda ini menggeser paradigma penanganan kebakaran dari reaktif menjadi proaktif dengan mengatur standar minimum sistem proteksi kebakaran,” tegasnya.

Meski begitu, ia menyadari implementasi Perda mungkin menghadapi sejumlah tantangan. “Namun dengan kerja sama dan komitmen semua pihak, tantangan tersebut dapat diatasi,” katanya. Ia berharap Perda ini membawa dampak positif, baik dari sisi pelayanan kepada masyarakat maupun pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Medan, Lailatul Badri, menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan di gedung, kawasan industri, permukiman, serta fasilitas umum.

“Kami meminta Pemko Medan mengalokasikan anggaran memadai untuk sarana, prasarana, dan SDM pemadam kebakaran. Pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat juga perlu dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Disdamkarmat Kota Medan harus menyusun program edukasi dan sosialisasi keselamatan kebakaran kepada masyarakat, sekolah, kawasan industri, dan perumahan. “Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran juga harus dilakukan. Jika ada yang tidak laik fungsi, segera tertibkan,” tegasnya. KM-fah/R