
MEDAN | Dipersidangan perdana pembacaan surat dakwaan jaksa KPK, dengan terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Medan Isa Anshari, terungkap dugaan setoran-setoran atau pemberian sejumlah uang oleh Kepala Dinas dan Direktur RS.
Dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan Zainal Abidin dan Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/12/2019) lalu. Dimana, terdakwa Isa Anshari didakwa dengan dugaan pemberian suap Rp 530 juta kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Tidak itu saja, dalam dakwaan yang disampaikan jaksa KPK dipersidangan terbuka untuk umum itu, terdapat beberapa pejabat (kadis dan direktur RS) diduga memberikan atau menyetor uang kepada Walikota Medan.
Ini petikan isi dakwaan yang dibacakan jaksa KPK tentang dugaannsetoran ke Walikota Medan Dzulmi Eldin tersebut :
1. Kadis PU Kota Medan, Isa Anshari
Di antaranya sebesar Rp 20 juta sebanyak 4 kali, hingga seluruhnya berjumlah Rp 80 juta. Lalu sebesar Rp 200 juta. Kemudian Rp 200 juta dan sebesar Rp 50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp 530 juta kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin.
2. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman, sejumlah Rp 200 juta, untuk bantuan biaya Walikota Medan Dzulmi Eldin dan rombongan kunjungan ke Jepang
3. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis, sejumlah Rp 200 juta, untuk bantuan Walikota Medan dan rombongan kunjungan ke Jepang.
4. Kadis PU Kota Medan, Isa Anshari sejumlah Rp250 juta.
5. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Kadis PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar, sejumlah Rp 250 juta.
6. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan, Edwin Effendi, sejumlah Rp 100 juta.
7. Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Johan, sejumlah Rp100 juta.
Rombongan yang berangkat ke Jepang masing-masing, Walikota Medan Dzulmi Eldin dan istri Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T. Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan difasilitasi oleh ERNI Tour &Travel.
Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman saat dikonfirmasi koranmonitor.com melalui seluler/WhatsApp terkait adanya setoran Rp 200 juta, tidak bersedia menjawab. Begitu pula dengan Kadinkes Kota Medan, Edwin Effendi. Hingga berita ini dimuat belum ada jawaban dari kedua pejabat Pemko Medan tersebut.KM-red