Tahun 2019, Disdukcapil Medan Terbitkan 565.494 Dokumen Kependudukan, Setiap Harinya 2.740 Dicetak

oleh -29 views

MEDAN | Dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan dalam setiap harinya rata-rata menerbitkan 2.740 dokumen.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempermudah masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan, guna memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum, serta memenuhi administrasi dan pelayanan publik lainnya.

“Sampai 23 Desember 2019, kita telah menerbitkan sebanyak 2.740 dokumen kependudukan perharinya yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan pindah datang-masuk,” kata Kadis Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain (foto) di Kantor Disdukcapil, Jalan Iskandar Muda, Jumat (27/11/2019).

Lebih jauh, Zulkarnain menjabarkan, total dokumen kependudukan yang telah diterbitkan Disdukcapil sepanjang 2019 sebanyak 565. 494 dengan perincian KTP sebanyak 256.583 keping, KK (147.614) dokumen, KIA (112.767) keping serta surat keterangan pindah datang-masuk sebanyak 48.530 dokumen.

Diungkapkan Zulkarnaian, besarnya dokumen kependudukan yang telah diterbitkan itu menunjukkan, semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki berbagai dokumen kependudukan yang menjadi hak warga negara.

Meski demikian, akunya berdasarkan data base kependudukan yang dimiliki, ternyata masih ada masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan yang cukup penting, seperti Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan.

Guna menyikapi itu, terang Zulkarnain, Disdukcapil menerapkan kebijakan stelsel aktif yang bertujuan, untuk terus mendorong masyarakat agar memiliki kesadaran yang semakin baik, guna mengurus berbagai dokumen kependudukan tersebut.

Adapun program stelsel aktif yang dilakukan itu, jelasnya meliputi pelayanan keliling, pelayan insindentil melalui event-event tertentu, sosialisasi dan penyuluhan.

“Di samping itu juga kita membuat Program Jumat Menyapa serta melakukan kerjasama pelayanan publik dengan berbagai institusi seperti rumah sakit, sekolah, pusat-pusat rekreasi maupun edukasi. Melalui program ini, selain meningkatkan akses masyarakat, juga kita harapkan memudahkan masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan, jelasnya.

Meski demikian mantan Kadispenda Kota Medan itu mengakui, berbagai tantangan masih mereka hadapi dalam penyelenggaraan pelayanan administarasi kependudukan dengan prinsip mudah, cepat dan sederhana, yakni belum terbangun sepenuhnya budaya pelayanan publik sebagaiman yang diharapkan, baik dari sisi penyelenggara pelayanan maupun sisi pengguna pelayanan (masyarakat).

Selain itu ungkapnya lagi, tantangan paling menonjol adalah masih adanya petugas pelayanan yang memiliki integritas rendah, serta masih rendahnya kesadaran sebagai masyarakat untuk memohonkan dokumen kependudukan.

Kemudian, masyarakat juga enggan mengurus dokumen kependudukan secara langsung sehingga berfungsi memunculkan biaya jasa pengurusan yang sebenarnya tidak diperlukan.

“Perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwasanya prinsip permohonan dokumen kependudukan bersifat gratis bila dimohonkan secara tepat waktu. Jika pun terjadi keterlambatan, akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelasnya.

Zulkarnain selanjutnya memaparkan, selama tahun 2019, Disdukcapil Kota Medan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan publik. Diantaranya perbaikan prasarana dan sarana pelayanan, peningkatakan pengawasan dan pengendalian, perbaikan sistem operasional prosedur (SOP), kerjasama dengan institusi lain, penerapan tanda tangan elektronik serta pelayanan 3 in 1 (Akta Kelahiran + KIA + KK).

Di kesempatan ini, Zulkarnain juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat, karena sampai saat ini Disdukcapil masih belum bisa menerbitkan KTP elektronik. Ini antaran terbatasnya ketersediaan blanko KTP elektronik yang diterima dari Kemendagri. Sebagai pengganti sementara, jelasnya, Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan (suket) pengganti identitas.KM-red