Ombudsman Sumut Panggil Pengurus KGPN Dinas Pendidikan Medan, Terkait Kisruh Koperasi Guru

oleh -24 views
Ombudsman Sumut Panggil Pengurus KPGN Dinas Pendidikan Medan, Terkait Kisruh Koperasi Guru
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar

koranmonitor – MEDAN | Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil pimpinan/pengurus Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KGPN) Dinas Pendidikan Kota Medan.

Kisruh yang terjadi di (KGPN) Dinas Pendidikan Kota Medan Unit Kecamatan Medan Marelan dengan anggotanya, ternyata ikut menyeret

KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan sebagai induk koperasinya terseret dalam kisruh, yang terjadi di KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan Unit Kecamatan Medan Marelan dengan anggotanya

Pemanggilan pimpinan/pengurus KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan untuk klarifikasi langsung, setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima informasi dan laporan masyarakat, atas dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang di koperasi itu.

Surat pemanggilan untuk klarifikasi dengan Nomor : B/033/IN.21-02/005.2023/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023, telah dilayangkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan di Jalan Pelita IV Nomor 77 Medan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan prihal surat pemanggilan kepada pengurus KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan.

“Ya mereka kita panggil agar datang ke Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang Medan pada Kamis (19/1/2023), pukul 09.00 WIB sampai selesai untuk dimintai klarifikasi secara langsung karena adanya informasi dan laporan masyarakat,” kata Abyadi Siregar, Senin (16/1/2023) sore.

Dijelaskannya, surat panggilan sengaja dilayangkan ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan, karena koperasi ini membawa nama Dinas Pendidikan, dan dalam struktur pengurusnya, Kadis Pendidikan menjadi pembinanya.

“Kita meminta agar pimpinan/pengurus koperasi bersikap koperatif dan memenuhi panggilan ini secara langsung tanpa diwakilkan,” tegas Abyadi.

Sebagai informasi, KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan ini memiliki 22 unit koperasi yakni, 21 unit KGPN kecamatan dan 1 unit KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan.

Anggota KGPN pada unit, juga merupakan anggota KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan. Namun belakangan, saat terjadi permasalahan di unit-unit koperasi di kecamatan, pengurus KGPN Kota Medan terkesan buang badan, dengan mengatakan antara KGPN Kota Medan dengan KGPN unit di kecamatan tidak ada hubungan.KM-tim