MEDAN

Ombudsman Sumut Panggil Pengurus KGPN Dinas Pendidikan Medan, Terkait Kisruh Koperasi Guru

koranmonitor – MEDAN | Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil pimpinan/pengurus Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KGPN) Dinas Pendidikan Kota Medan.

Kisruh yang terjadi di (KGPN) Dinas Pendidikan Kota Medan Unit Kecamatan Medan Marelan dengan anggotanya, ternyata ikut menyeret

KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan sebagai induk koperasinya terseret dalam kisruh, yang terjadi di KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan Unit Kecamatan Medan Marelan dengan anggotanya

Pemanggilan pimpinan/pengurus KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan untuk klarifikasi langsung, setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima informasi dan laporan masyarakat, atas dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang di koperasi itu.

Surat pemanggilan untuk klarifikasi dengan Nomor : B/033/IN.21-02/005.2023/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023, telah dilayangkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan di Jalan Pelita IV Nomor 77 Medan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan prihal surat pemanggilan kepada pengurus KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan.

“Ya mereka kita panggil agar datang ke Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang Medan pada Kamis (19/1/2023), pukul 09.00 WIB sampai selesai untuk dimintai klarifikasi secara langsung karena adanya informasi dan laporan masyarakat,” kata Abyadi Siregar, Senin (16/1/2023) sore.

Dijelaskannya, surat panggilan sengaja dilayangkan ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan, karena koperasi ini membawa nama Dinas Pendidikan, dan dalam struktur pengurusnya, Kadis Pendidikan menjadi pembinanya.

“Kita meminta agar pimpinan/pengurus koperasi bersikap koperatif dan memenuhi panggilan ini secara langsung tanpa diwakilkan,” tegas Abyadi.

Sebagai informasi, KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan ini memiliki 22 unit koperasi yakni, 21 unit KGPN kecamatan dan 1 unit KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan.

Anggota KGPN pada unit, juga merupakan anggota KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan. Namun belakangan, saat terjadi permasalahan di unit-unit koperasi di kecamatan, pengurus KGPN Kota Medan terkesan buang badan, dengan mengatakan antara KGPN Kota Medan dengan KGPN unit di kecamatan tidak ada hubungan.KM-tim

admin

Recent Posts

Wali Kota Medan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Pelayanan Publik

koranmonitor - MEDAN | Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian nota jawaban atas…

56 tahun ago

Dishub Medan Melalui Satgas, Segera Berantas Jukir Liar Meresahkan Warga

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tengah mempersiapkan surat keputusan (SK), untuk…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 2 Sindikat Pengedar Sabu

koranmonitor - MEDAN | Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap penjual sabu di Jalan…

56 tahun ago

Tekan Inflasi, Sekdaprov Sumut Minta Kabupaten/Kota Lebih Proaktif

koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Togap Simangunsong, meminta pemerintah…

56 tahun ago

Maling Motor di Halaman Masjid Dihajar Massa, Satu Pelaku Diamankan Polisi

koranmonitor - MEDAN | Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman sebuah masjid di Jalan Setia…

56 tahun ago

Wagub Sumut Lantik Pejabat Baru, Minta Terus Lakukan Inovasi dan Terobosan Konstruktif

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara, Surya, melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama…

56 tahun ago