koranmonitor – MEDAN | DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025, dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (29/9/2025).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan pimpinan DPRD Medan.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi para wakil ketua Rajuddin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, anggota DPRD Medan, serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
Dalam struktur P-APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,96 triliun, belanja daerah Rp7,07 triliun, dan pembiayaan penerimaan Rp105,07 miliar.
Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada DPRD Medan atas pembahasan intensif yang telah dilakukan. Ia menjelaskan, pendapatan daerah mengalami penurunan Rp670,93 miliar atau 8,79 persen dibanding APBD murni 2025 sebesar Rp7,63 triliun. Sedangkan belanja daerah turun 7,04 persen menjadi Rp7,07 triliun.
“Pembiayaan daerah untuk menutupi defisit disepakati sebesar Rp105,07 miliar. Penganggaran 2025 ini sangat strategis karena mendukung program pembangunan prioritas untuk mewujudkan Medan yang maju, berdaya saing, dan sejahtera,” ujar Rico.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan kota. “Mari kita jadikan Medan sebagai kota yang bertuah dan nyaman bagi seluruh warganya,” tambahnya.
Sebelum pengesahan, sidang diawali dengan laporan hasil pembahasan P-APBD 2025 oleh Wakil Ketua DPRD Rajuddin Sagala yang kemudian dilanjutkan Zulkarnaen.
Fraksi-fraksi DPRD Medan juga menyampaikan pendapatnya dan menekankan agar anggaran perubahan diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur, penguatan BUMD, serta program quick wins Pemko Medan. KM-fah/R