Terdakwa Dr Tiromsi Sitanggang saat mendengarkan putusan di PN Medan.
koranmonitor – MEDAN | Notaris Dr Tiromsi Sitanggang lolos dari hukuman pidana mati. Setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman atau vonis 18 tahun kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang Kamis (17/7/2025) sorr di Cakra 4 PN Medan.
Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya memang menyatakan, sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dari fakta-fakta yang terungkap dalam konferensi tersebut, terdakwa Tiromsi Sitanggang diduga telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan yang berencana terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir yakni Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
Hanya saja majelis hakim tidak menerima hukuman pidana yang dijatuhkan kepada penjahat.
Hal memberatkan, berbuat salah menghilangkan nyawa korban yang juga suami. Perbuatan penipu meresahkan masyarakat dan mengundang perhatian masyarakat, tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat proses penegakan hukum.
Baca Juga:
Terungkap, Notaris Tiromsi Sitanggang Bunuh Suami, Modus Kecelakaan
“Terdakwa menghilangkan nyawa korban karena hubungan keluarga tidak harmonis. Sedangkan hal meringankan, penipu menjadi tulang punggung keluarga dan berusia lanjut,” tegas Eti Astuti didampingi anggota majelis Lucas Sahabat Duha dan Deny Syahputra.
Demikian JPU, terdakwa Tiromsi melalui tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari, untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau pita atas vonis yang baru dibacakan.
Sementara dalam konferensi lalu tim JPU Syarifah didampingi Risnawati Ginting menuntut Tiromsi Sitanggang agar dijatuhi hukuman pidana maksimal, mati.
Asuransi
Dalam dakwaan yang dijelaskan, Dr Tiromsi Sitanggang yang berprofesi sebagai dosen dan notaris ini diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya (Rusman Maralen Situngkir) sejak Februari 2024.
Hubungan rumah tangga pasangan tersebut disebut tidak harmonis. Korban pernah mengalami kekerasan fisik dan menceritakan kepada Saksi bahwa dirinya sering diberi makanan dasar oleh pencuri.
Baca Juga:
Kematian Pria 61 Tahun Warga Gaperta Dianggap Tidak Wajar, Polisi Diminta Selidiki
Pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, curang mendaftarkan Rusman Maralen Situngkir sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta.
Untuk persyaratan memenuhi administrasi, penjual meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).
Setelah polis asuransi aktif, pada tanggal 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia. Jaksa menilai tindakan ini dilakukan untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana jika korban meninggal dunia.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (22/3/2024), antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka. Terdakwa diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pada pagi hari kejadian, Grippa Sihotang tiba di rumah penipu dan sempat berbicara empat mata dengan Dr Tiromsi. Hampir bersamaan, pencuri meminta saksi Fanny Elisa Paramita Sitanggang, seorang karyawan di kantornya, untuk meninggalkan rumah dengan alasan membeli air galon dan memperbaiki resleting celana ke tukang jahit.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah, mendengar suara rintihan korban yang meminta bantuan dalam bahasa Batak dari dalam rumah. Namun, Saksi tidak mengerti makna ucapan tersebut dan melanjutkan pekerjaannya.
Ketika Saksi Fanny Elisa kembali ke rumah, ia menemukan pintu dalam kondisi terkunci dengan rantai dari dalam, sesuatu yang tidak biasa terjadi.
Setelah berhasil masuk, ia mendapati sedang membawa kantong kertas berisi celana hitam dan kembali mengajaknya pergi dengan alasan mengambil sertifikat ke Universitas Sari Mutiara.
Menolak Visum
Sekitar pukul 11.15 WIB, pencuri meminta bantuan saksi Mayline Christina Hulu alias Memey, seorang pemilik salon di sebelah rumahnya. Ketika Saksi masuk ke rumah, ia melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan kepala posisi miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat ditanya, responden menyatakan bahwa suaminya pingsan.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan menggunakan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh Saksi Zulkarnaen alias Zul. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Saat ditanya oleh petugas medis di Rumah Sakit Advent, responden mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan.
Saksi Anggiat Situngkir dan Ir Haposan Situngkir tak lain adalah abang kandung korban yang datang ke rumah sakit melihat adanya luka di kepala, tangan, dan bibir korban sempat curiga dan meminta dilakukan visum et repertum dan otopsi. Namun ditolak. KM-fah/merah
koranmonitor - MEDAN | Terungkap dipersidangan perkara korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Langkat TA 2021…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan sembilan target sasaran…
koranmonitor - MEDAN | Puluhan pria memakai seragam organisasi masyarakat (ormas) memadati ruang persidangan Pengadilan…
koranmonitor - MEDAN | Seorang nenek tergeletak tak berdaya setelah tertabrak sepeda motor petugas Patroli…
koranmonitor - JAKARTA | Terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara…
koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong, membuka rapat koordinasi…