koranmonitor – MEDAN | Hasil otopsi mengungkap aksi keji Dr Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya. Wanita berusia 61 tahun ini pun ditangkap dan langsung ditetapkan tersangka.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, mengatakan korban bernama Rusman Maralen Situngkir (61).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana. “Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara,” kata Alex, Selasa (17/9/2024).
“Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan,” tambahnya.
Dr Tiromsi Sitanggang merupakan dosen di salah satu kampus di Kota Medan. Pembunuhan terjadi di rumah mereka Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam.
Tanpa ada rasa penyesalan di raut wajahnya, Tiromsi tidak mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.
“Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mensrea, kalau dibilang saya ikut membunuh, boleh saya angkat tangan, saya orang Nasrani. Demi Tuhan saya tidak membunuh,” kata Tiromsi, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga:
“Kalau itu (pembunuhan) biarlah penyidik dan Tuhan yang berbicara, karma akan ada. Kalau saya ada, saya akui. Kalau usia menjelang 60an dari segi apapun tak ada lagi masa bertengkar,” sambungnya.
Wanita yang juga merupakan seorang notaris ini mengaku, sangat menyayangi suaminya, meskipun sedang mengalami sakit stroke.
“Saya sangat mencintai suami saya dan keluarga saya, mulai berumah tangga sampai saat ini, sampai meninggal suami saya. Suami saya, saya rawat sakit-sakitan,” sebutnya.
Dikatakannya, selama berumah tangga suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepadanya. “Suami saya tak pernah menafkahi saya, sebutir beras pun. Tapi karena saya yang takut akan Tuhan. Saya sampai S3 di sekolahkan dan makan pakai uang negara ini,” pungkasnya.
Kasus tewasnya Rusman Maralen Situngkir sempat menjadi misteri dan baru terungkap setelah enam bulan lamanya.
“Awalnya kita menerima informasi dari pelaku, bahwa korban meninggal karena kecelakaan kecelakaan dan di bawa ke Rumah Sakit Advent,” kata Alex. Pihaknya sempat mendatangi lokasi kecelakaan di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Medan Helvetia.
Baca Juga:
Kematian Pria 61 Tahun Warga Gaperta Dianggap Tidak Wajar, Polisi Diminta Selidiki
Namun di sana, petugas tidak ada menemukan tanda-tanda bekas kecelakaan. Kecurigaan petugas bertambah saat jenazah korban langsung dibawa ke kampung halamannya di Sidikalang, Dairi.
Padahal, saat itu petugas belum melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. “Setelah jenazahnya tiba di kampung halaman, adik kandung korban merasa janggal karena ada bekas luka di tubuhnya,” sebutnya.
Lalu, pihak keluarga pun membuat laporan resmi ke Polsek Medan Helvetia. Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 19 orang saksi.
Selain itu, petugas juga sempat melakukan olah TKP di rumah korban dan ditemukan adanya bercak darah di lemari kamar. “Waktu kita interogasi pelaku, dia menyebut bahwa bercak darah yang ada di lemari itu bekas mens anaknya,” ucapnya.
Alex menyampaikan, polisi yang tidak mudah percaya dengan keterangan pelaku pun mengambil sempel bercakkan darah tersebut. Lalu, polisi melalui petugas medis mencocokkan bercak darah tersebut dengan darah korban dan hasilnya cocok.
Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi pun akhirnya menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka. Katanya, petugas juga sempat melakukan Ekshumasi untuk melakukan autopsi terhadap jasad korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan adanya sejumlah luka bekas penganiayaan di tubuh korban. “Ada sejumlah luka di tubuh korban termasuk di kemaluannya,” pungkas Alex.
Lebih dari, Alex mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami motif dari kasus pembunuhan terhadap. Pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan lebih, terkait dugaan adanya pelaku lain yang turut membantu pelaku. KM-tim