koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi meluncurkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 mulai Rabu (1/10/2025). Melalui program ini, masyarakat mendapat berbagai keringanan seperti bebas denda, diskon 5 persen, hingga pembebasan pajak progresif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, mengatakan program ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini adalah upaya meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi mereka dalam pembangunan Sumut,” ujarnya di ruang kerjanya, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Adapun fasilitas yang diberikan dalam program ini, antara lain:
Diskon 5% pokok PKB 2025 bagi wajib pajak yang taat dan membayar sebelum jatuh tempo.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antar-perseorangan dalam wilayah Sumut.
Bebas Pajak Progresif.
Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Ardan menambahkan, program ini merupakan wujud nyata “Kolaborasi Sumut Bermartabat”, yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Selain itu, Pemprov Sumut juga mempermudah pembayaran pajak melalui layanan digital. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.
“Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui situs resmi SAMSAT atau dengan mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” pungkasnya. KMC/R