PT LNK Tegaskan Tak Akan Penuhi Tuntutan Warga Bukit Malintang: Tidak Berdasar Hukum

oleh
Bupati Langkat Syah Afandin pimpin mediasi. (Foto. KMC)

koranmonitor – LANGKAT | PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) menegaskan tidak akan memenuhi tuntutan ganti rugi yang diajukan sejumlah warga Bukit Malintang, Kecamatan Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pasalnya, tuntutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum PT LNK, Sastra, SH, MKn, usai mengikuti mediasi yang dipimpin langsung Bupati Langkat Syah Afandin, SH, di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu sore (8/10/2025).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri warga Bukit Malintang yang dikoordinir Sugiono, warga menuding PT LNK sebagai perusahaan yang bekerja sama operasi (KSO) dengan PTPN I Regional 1 (d/h PTPN II) telah melakukan perusakan terhadap tanaman warga di atas lahan yang mereka miliki. Warga juga mengaku memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), yang dikeluarkan Lurah Bukit Malintang.

Namun, menurut Sastra, klaim warga tersebut tidak berdasar karena lahan yang dimaksud merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 1. Hal itu, kata dia, telah dibuktikan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat.

“Persoalan ini sebenarnya sudah berulang kali dimediasi sejak tahun 2013, namun belum juga tuntas. Dari hasil verifikasi BPN, jelas areal yang diklaim merupakan bagian dari HGU masyarakat PTPN I Regional 1. Oleh karena itu, PT LNK melakukan pembersihan lahan untuk penanaman kelapa sawit sejak tahun 2014,” jelas Sastra.

Ia menegaskan, PT LNK sebagai perusahaan yang berkomitmen pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) tidak mungkin memenuhi tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum. “Kalau kami penuhi, justru bisa menimbulkan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Sastra juga mengimbau agar pihak Sugiono dan kelompok warga segera menyudahi konflik berkepanjangan tersebut. “Kalau memang masih belum puas, silakan menempuh jalur hukum. Dengan begitu, apa pun penyelesaian pengadilan nanti bisa menjadi dasar yang harus ditaati bersama. Itu lebih adil,” ujarnya.

Mediasi yang berlangsung sejak siang hingga sore hari tersebut berjalan kondusif. Dalam kesempatan itu, Bupati Langkat Syah Afandin berharap permasalahan antara warga dan PT LNK dapat segera diselesaikan dengan baik.

“Di satu sisi, pemerintah harus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Langkat,” tutur Bupati.

Selain Bupati dan Sekda Langkat Amril, pertemuan tersebut juga menghadirkan jajaran direksi dan manajer kebun PT LNK, Kabag Hukum PTPN I Regional 1 Edi Ginting, serta Humas PTPN I Regional 1. -fah/R