Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Aipda HSR akan segera menjalani sidang kode etik.
Saat ini, bintara senior tersebut masih menjalani hukuman di tempat khusus (patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
“(Aipda HSR) Masih proses dipatsus dalam rangka sidang kode etik,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (6/7/2026).
Namun, Ferry belum mengetahui waktu pelaksanaan sidang kode etik terhadap Aipda HSR, karena proses penyidikan masih berjalan.
“Informasi selanjutnya nanti kita sampaikan,” tandas Ferry.
Sebelumnya, Aipda HSR mendekam dalam sel penempatan khusus (Patsus) Bid Propam Polda Sumut.
Aipda HSR diduga terbukti melakukan pelanggaran etika profesi Polri dan tindak pidana umum, karena menabrak mobil warga didasari cemburu serta mengira istrinya berselingkuh.
“Sejak kasus tabrak belakang itu dilaporkan, Propam langsung bekerja dan kini Aipda HRS sudah di-patsus,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya, aksi terkesan brutal dipertontonkan personel Polres Tapsel, Aipda HSR. Dia nekat menabrak mobil warga berinisial LH hingga ringsek ketika melintas di Jalan Karya Wisata Medan Johor pada 28 Mei 2026 lalu.
“Memang benar terjadi, tabrak belakang ya oleh personel Polri atas nama HSR,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (26/6/2026).
Dia menyebut, peristiwa penabrakan itu dilatarbelakangi kecurigaan perselingkuhan istri Aipda HSR dengan LH. Terlapor kemudian mengendarai mobil Toyota Kijang Innova menabrak mobil Honda HRV yang dinaiki pelapor di Jalan Karya Wisata, Medan Johor.
Peristiwa itu menjadi perhatian warga sekitar dan pengguna jalan. Bahkan, peristiwa penabrakan itu terekam kamera CCTV hingga beredar luas di masyarakat dan viral.
“Jadi, terlapor mendapat informasi bahwa istrinya pergi bersama yang bersangkutan (LH). Jadi, terlapor cemburu dan melakukan pengejaran hingga mobil pelapor ditabrak,” sebut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Ternyata, setelah mobil pelapor berhenti, tidak ditemukan istri terlapor.
Kasus itu telah dilaporkan LH secara pidana umum dan profesi Polri pada 8 Juni 2026. Penyidik masing-masing satuan kerja (satker) sedang menyelidiki kasus itu. KM-ded/R

