koranmonitor – JAKARTA | Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menyatakan bahwa putusan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mempertegas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pihak yang berhak menyatakan kerugian negara. Pernyataan tersebut disampaikan Martin dalam rapat pleno terkait pemaparan Kepala Badan Keahlian DPR mengenai implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026). Ia menyoroti selama ini terjadi ketidakjelasan...

