koranmonitor – BINJAI | Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai menegaskan, tidak membenarkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perantara atau calo. Penegasan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Indra Jansen Girsang, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026) siang. AKP Indra menyampaikan, setiap pemohon SIM wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari...

