koranmonitor – BELAWAN | Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial SAP alias U (21). Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan terkait aksi pencurian dengan kekerasan...

