koranmonitor – MEDAN | Praktik dugaan pemerasan dilakukan dua oknum wartawan, yang telah diproses hukum Polsek Medan Tembung, sangat disesalkan dan dikecam Dewan Pers. Sebab, pelanggaran tindak pidana tidak dibenarkan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai wartawan. “Ini jelas dalam aturan, pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan itu mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang dan valid,” ujar...

