koranmonitor – BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika, dalam kurun waktu 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menyita puluhan gram sabu serta belasan butir ekstasi.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R (35), BPS (29), dan AG alias YOKO (25). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Binjai.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, R ditangkap pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Sementara BPS dan AG alias YOKO diamankan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
āKetiga pelaku diamankan dalam pengungkapan tiga kasus narkotika. Ini merupakan hasil kerja keras dan keseriusan personel Satresnarkoba Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,ā ujar Ismail, Sabtu (5/9/2026).
Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 56,25 gram dan 14 butir ekstasi dengan berat 7,23 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit timbangan elektrik, dua pipet modifikasi berbentuk sekop, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp50.000.
Ismail menegaskan, Satresnarkoba Polres Binjai akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika.
āPengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,ā tegasnya.
Dalam perkara R, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan terhadap BPS dan AG alias YOKO, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas Polres Binjai. Ia memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
āPerang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,ā tegas Bimo.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.
āJika masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kota Binjai yang aman dan bersih dari narkoba,ā pungkasnya. KM-Andy/R

