koranmonitor – JAKARTA | Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyebut, potensi kerugian akibat aktivitas perjudian daring atau judi online dapat mencapai Rp1.100 triliun, jika tidak ada intervensi dari pemerintah. Angka tersebut disampaikan Alexander berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Sebagaimana disampaikan oleh PPATK, tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian...

