koranmonitor – MEDAN | Sedikitnya tiga fakta mencengangkan terungkap dalam sidang perdana pemeriksaan saksi-saksi perkara korupsi mencapai Rp6.070.723.167 dengan terdakwa tunggal Rini Rafika Sari, staf di Public Relation (PR) atau Kehumasan pada PT Bank Sumut, Senin petang (20/1/2025). Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Agustini semula menghadirkan 2 saksi fakta dari Unit Corporate Social Responsibility...

