koranmonitor – MEDAN | Polemik pengosongan rumah yang disebut sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, memasuki babak baru. Pihak penerima kuasa pelaksanaan pengosongan membantah adanya maksud lain di balik tindakan penertiban yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) lalu. Budi Dharma dari Firma Hukum Budi Dharma, selaku penerima...

