koranmonitor – MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 680 gram yang hendak dibawa ke kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengungkapkan, barang haram tersebut melalui pengiriman menggunakan salah satu jasa ekspedisi, yang ada di Kecamatan Medan Maimun. “Kami telah mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi...

