koranmonitor – MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH, mengajukan penghentian Penuntutan 2 perkara ke JAM Pidum
Tag: #Penghentian Penuntutan
JAM Pidum Setujui Pengajuan Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Humanis
koranmonitor – MEDAN | Empat perkara diajukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis kepada Jaksa Agung Muda
Kejati Sumut Hentikan 17 Penuntutan Perkara Lewat RJ Sampai Maret 2024, Terbanyak Kejari Gunungsitoli
koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terdiri dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri, hingga Maret 2024
Hingga Februari 2024, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 9 Perkara dengan Humanis
koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga akhir Februari 2024, sudah menerapkan penghentian penuntutan 9 perkara dengan pendekatan
Penegakan Hukum Humanis, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan RJ
koranmonitor – MEDAN | Sesuai dengan amanat Jaksa Agung, bahwa upaya penegakan hukum harus mengedepankan penegahan hukum yang humanis dan menggunakan hati
101 Perkara Dihentikan Penuntutannya Dengan Humanis, Urutan Pertama Kejari Asahan Disusul Langkat dan Simalungun
koranmonitor – MEDAN | Hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan penuntutan 101 perkara dengan pendekatan humania berdasarkan Perja No. 15 Tahun
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020
koranmonitor – MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH diwakili Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto SH, Aspidum
Kajati Sumut Usulkan Hentikan Penuntutan 4 Perkara Secara Humanis
koranmonitor – MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH kembali mengusulkan (ekspose) 4 perkara untuk dihentikan penuntutannya
Lagi, Jampidum Setujui 3 Perkara dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan RJ
koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara 2 Tersangka Pengancaman
koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 2 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice.
Butuh Uang Curi HP, JAM Pidum Setujui 3 Perkara dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya Lewat RJ
koranmonitor – MEDAN | Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menghentikan penuntutan 29 perkara, dengan pendekatan keadilan restoratif. Kali
Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan RJ
koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara, masing-masing dari Kejaksaan Negeri (Kejati) Belawan, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pendekatan RJ, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan dan Pengancaman
koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana penganiayaan dan pengancaman, dengan pendekatan
Pulihkan Seperti Semula, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Pemukulan dengan Pendekatan RJ
koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan perkara pemukulan, dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice-RJ). Penghentian