koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Selasa (22/9/2026), secara sah telah memutus perkara praperadilan dengan Nomor Register 2/Pid.Pra/2026/PT MDN jo. 80/Pid.Pra/2026/PN MDN, yang diajukan Arjoni terhadap Kapolda Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran. Dalam putusannya, majelis hakim PT Medan menguatkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN MDN yang sebelumnya telah mengabulkan seluruh permohonan Arjoni...

