koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menerima pengembalian uang Rp950.518.750, Selasa (29/10/2024).
koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menerima pengembalian uang Rp950.518.750, Selasa (29/10/2024).