Kejati Sumut Selamatkan Rp950 Juta Lebih dari Terdakwa Korupsi Pelaksanaan Sumut Fair di PT. PPSU

oleh
Kejati Sumut Selamatkan Rp950 Juta Lebih dari Terdakwa Korupsi Pelaksanaan Sumut Fair di PT. PPSU
Kejati Sumut Selamatkan Rp950 Juta Lebih dari Terdakwa Korupsi Pelaksanaan Sumut Fair di PT. PPSU

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menerima pengembalian uang Rp950.518.750, Selasa (29/10/2024).

Uang diterima berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT. PPSU), untuk pelaksanaan Sumut Fair tahun 2020.

“Uang tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT. Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) kepada Tim Jaksa pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting.

Dikatakannya, terdakwa Pemiga Orba Yusta pada 26 Juni 2024 telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.10.000.000, yang disetor ke rekening milik PT. PPSU, sehingga total keuangan negara yang di kembalikan adalah sebesar Rp.960.518.750. Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening penampungan lainnya (RPL) Kejati Sumut.

“Saat ini dugaan perkara korupsi yang melibatkan terdakwa Pemiga Orba Yusra, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Khusus Medan,” sebutnya.

Adre W Ginting, SH.,MH didampingi Para Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejati sumut menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil kerja keras tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut bersama Tim Jaksa Penuntut Umum, yang menangani perkara tersebut.

Dan upaya Jaksa tersebut juga sesuai arahan dan harapan pimpinan Kejaksaan, bahwa penanganan perkara pidana tidak semata mata hanya penindakan hukum melainkan ada hal lebih penting, yaitu pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara. KM-fah/red