koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, menyusul vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Topan sebelumnya divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada 1 April 2026 setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Juru Bicara...

