koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta dari terdakwa Renata Nasution (RN), mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan. Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan pada Senin (2/2/2026). Renata Nasution merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah...

