Tak Terima Namanya Dicatut, Pejabat BPBD Binjai Bawa Dua Akun TikTok ke Meja Polisi
KitaMonitor – BINJAI | Sebuah unggahan di media sosial TikTok berbuntut panjang. Dua akun TikTok kini resmi dilaporkan ke Polres Binjai setelah diduga menyebarkan konten yang menyeret nama dan foto seorang pejabat struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai.
Pejabat tersebut, Rudi Iskandar, memilih tidak tinggal diam. Didampingi kuasa hukumnya, Dedi Susanto, S.H., M.H., Rudi mendatangi Mapolres Binjai, Minggu (27/9/2026) petang, untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu diterima dan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Binjai dengan Nomor: STTLP/B/525/IX/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tertanggal 27 September 2026 sekitar pukul 17.31 WIB.
Dua akun yang dilaporkan yakni @Binjaimembongkar dan @Binjaiwaspad24.
Persoalan mencuat setelah kedua akun tersebut diduga mengunggah video yang menampilkan foto Rudi saat mengenakan pakaian dinas BPBD. Foto tersebut kemudian disebut disandingkan dengan narasi yang menuding Rudi melakukan penipuan berkedok jual beli proyek fiktif jembatan BPBD senilai Rp50 juta.
Dalam narasi yang dipersoalkan itu, Rudi juga disebut tidak mengembalikan uang kepada pihak pemborong.
Tudingan tersebut sontak membuat Rudi mengambil langkah hukum. Ia menilai penggunaan foto dirinya bersama narasi tersebut telah merugikan nama baik dan kredibilitasnya sebagai pejabat di lingkungan pemerintahan.
Kuasa hukum Rudi, Dedi Susanto, mengatakan pihaknya sengaja membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar tudingan yang beredar di ruang digital dapat diuji melalui mekanisme hukum.
“Saya atas nama klien kami melaporkan dua akun TikTok, yakni akun @Binjaiwaspad24 dan @Binjaimembongkar,” kata Dedi usai membuat laporan di Mapolres Binjai.
Menurutnya, konten yang beredar tidak sekadar menampilkan foto kliennya, tetapi juga memuat narasi yang dinilai memberikan kesan seolah-olah Rudi terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menjual proyek pemerintah.
“Akibat postingan itu, klien kami merasa sangat keberatan dan dirugikan secara formil maupun materiil. Untuk itu, kami memilih menempuh jalur hukum resmi untuk membersihkan nama baik,” tegasnya.
Dedi menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Binjai untuk mendalami siapa pengelola kedua akun tersebut, bagaimana konten dibuat dan disebarluaskan, serta apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Dalam laporan tersebut, pelapor mempersoalkan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dedi pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menggunakan media sosial. Menurutnya, kebebasan menyampaikan informasi di ruang digital tetap harus disertai tanggung jawab dan verifikasi.
“Saya tegaskan kepada khalayak masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Saring sebelum sharing, jangan sampai membuat konten hoaks atau asal comot foto yang akhirnya menjerat diri sendiri ke hadapan hukum,” pungkasnya.
Kini laporan tersebut telah tercatat di Polres Binjai. Perkara ini selanjutnya menunggu proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.KMN-Andy

