Tangis dan Peluk Keluarga Usai Dua Terdakwa Korupsi Proyek Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Tangis dan Peluk Keluarga Usai Dua Terdakwa Korupsi Proyek Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Terdakwa rekanan Wira Darma (atas) dan, terdakwa konsultan pengawas Adolf Raja Pangaribuan (bawah)

koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis bebas dua terdakwa, perkara dugaan korupsi pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan secara terpisah dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (15/8/2026) malam. Kedua terdakwa yakni Wira Darma, Direktur CV Calista Putri Mandiri selaku rekanan, dan Adolf Raja Pangaribuan, Direktur PT Afiza Billimko selaku konsultan pengawas.

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat dengan hakim anggota M Nazir dan Yudikasi Waruwu menyatakan, dakwaan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam pertimbangannya, Hendra mengatakan perubahan lintasan pipa terjadi, karena kondisi air dalam saluran tidak dapat naik akibat gravitasi. Selain itu, lahan yang telah dibayar tidak dapat dilalui sehingga secara logis diperlukan perubahan terhadap kontrak pekerjaan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pengikisan pada pekerjaan. Atas kondisi tersebut, konsultan pengawas menyarankan pemeriksaan di laboratorium independen yang telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Majelis hakim menyatakan dakwaan subsidair penuntut umum terkait perbuatan curang, yang membahayakan orang juga tidak terbukti.

Dalil penuntut umum yang menyebut pekerjaan tidak sesuai kontrak, karena terjadi tiga kali penambahan waktu pekerjaan atau addendum juga dinilai tidak cukup membuktikan tindak pidana. Terlebih, denda akibat keterlambatan telah dibayarkan oleh terdakwa Wira Darma.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan uang sebesar Rp50 juta yang sebelumnya dititipkan terdakwa melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Gunungsitoli dikembalikan kepada Wira Darma.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Hendra saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa yang masih ditahan segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara, setelah putusan dibacakan.

Sementara itu, barang bukti dalam perkara kedua terdakwa tetap dilampirkan dalam perkara lain yang menjerat Semedi Napitupulu sebagai penerima manfaat yang berstatus tersangka.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap Wira Darma atas vonis bebas tersebut. Wira menjawab, “Pikir-pikir, Yang Mulia,” yang kemudian mengundang tawa dari majelis hakim, penasihat hukum, dan pengunjung sidang.

Dituntut Hingga Enam Tahun

Sebelumnya, JPU Kejari Gunungsitoli menuntut Wira Darma dengan pidana enam tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Wira juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp777.509.016, setelah dikurangi Rp50 juta yang telah dititipkan melalui RPL Kejari Gunungsitoli.

Sementara Adolf Raja Pangaribuan dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Penuntut umum menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp985.703.775.

Namun, majelis hakim dalam putusannya menyatakan seluruh dakwaan penuntut umum terhadap kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. KM-fah/R

Exit mobile version