Praktisi hukum Ferdinand Sembiring.SH.,MH
koranmonitor – BINJAI | Kebijakan penurunan target retribusi parkir tepi jalan dalam APBD Kota Binjai Tahun 2025 menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penurunan target retribusi parkir dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp1,2 miliar mendapat kritik dari Praktisi Hukum Ferdinand Sembiring, SH, MH. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara transparan dan berbasis data lapangan.
Menurut Ferdinand, penetapan target seharusnya mempertimbangkan kondisi riil, termasuk jumlah kendaraan dan titik parkir yang dikelola pemerintah daerah.
“Penetapan target harus berdasarkan kajian objektif. Jika terdapat penurunan, pemerintah perlu menjelaskan indikator dan dasar perhitungannya kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.(8/2/2026).
Ia juga mendorong adanya keterbukaan data terkait jumlah titik parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Binjai, sehingga publik dapat mengetahui potensi riil penerimaan daerah dari sektor tersebut.
“Transparansi sangat penting. Publik berhak mengetahui berapa jumlah titik parkir dan potensi pendapatan sebenarnya. Dengan keterbukaan, pengawasan juga bisa berjalan lebih baik,” tambahnya.
Ferdinand turut menyoroti fungsi pengawasan DPRD Kota Binjai terhadap capaian retribusi parkir dalam beberapa tahun terakhir. Ia berharap lembaga legislatif dapat memperkuat pengawasan dan memastikan kebijakan yang diambil benar-benar mendukung peningkatan PAD.
Sementara itu, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Binjai terkait data rinci pengelolaan parkir, termasuk jumlah titik dan potensi penerimaan. Kondisi tersebut memunculkan dorongan agar pemerintah daerah memberikan klarifikasi secara terbuka.
Ferdinand juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan retribusi.
“Jika ada dugaan penyimpangan, tentu harus ditelusuri sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Masyarakat Binjai kini menantikan transparansi dan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai pengelolaan retribusi parkir, agar potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal dan akuntabel demi kepentingan pembangunan kota.KM-red.

