koranmonitor – MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama 33 kepala daerah se-Sumut, menandatangani komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Bobby mendorong agar pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yang berkaitan dengan pemerintah daerah.
Hal tersebut ditegaskan Bobby pada Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumut, Kamis (17/9/2026), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.
Menurut Bobby, pencegahan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pemerintah daerah. Hal ini karena terdapat banyak pemangku kepentingan yang saling berkaitan dengan Pemda, sehingga diperlukan upaya bersama untuk memastikan pencegahan dan penanganan korupsi berjalan secara menyeluruh.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komperhensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” kata Bobby.
Bobby juga memastikan Pemprov Sumut bersama 33 kepala daerah se-Sumut dan DPRD berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat integritas. Menurutnya, kehadiran KPK di Sumut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan integritas dalam menjalankan pemerintahan.
“Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integritas,” kata Bobby Nasution.
Pimpinan KPK Johanis Tanak mengatakan, dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, keberadaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting. Ia berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat posisi APIP di daerah sehingga dapat menjadi ‘early warning’ bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN).
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi tidak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” kata Johanis.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menambahkan, posisi APIP dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah sangat penting. Menurutnya, penyimpangan yang terjadi dapat dideteksi dan ditindaklanjuti terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum.
“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik, bila ada penyimpangan sebelum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH, APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” kata Akhmad.
Turut hadir Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor, serta pimpinan BPKP dan LKPP. Hadir pula seluruh bupati/wali kota se-Sumut, pimpinan DPRD kabupaten/kota, serta OPD terkait di lingkungan Pemprov Sumut. KM-fah/R
