Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Pencuri Motor, Pelaku Ditembak karena Melawan

Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Pencuri Motor, Pelaku Ditembak karena Melawan

Tersangka pencuri motor. (Foto. KMC)

koranmonitor – BINJAI | Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial EG (19), yang diduga mencuri sepeda motor milik penghuni rumah kos di Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Purba melalui Kasi Humas Polres Binjai IPTU Azwir Hidayat mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Roby Chandra (32), yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BK 3612 RBN pada Selasa (23/6/2026). Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di halaman rumah kos.

Menurut Azwir, keberadaan pelaku berhasil diungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan menggunakan rekaman CCTV yang diserahkan korban. Polisi memadukan analisis rekaman CCTV di sejumlah titik dengan metode scientific investigation, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat.

“Pelaku EG akhirnya berhasil diketahui keberadaannya setelah dilakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV, analisis digital forensik, dan informasi dari masyarakat,” ujar Azwir.

Pelaku kemudian ditangkap di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan. Saat proses penangkapan, EG berusaha melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku sebelum membawanya ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, langkah preventif, dan penindakan terhadap berbagai tindak kejahatan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku maupun lokasi penadahan kendaraan hasil curian.

Atas perbuatannya, EG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023. KM-andy/R

Exit mobile version