7 Karyawan Diskotik Hans Club Station di Labuhanbatu Diamankan, Disita Softgun

oleh

LABUHANBATU | Tim gabungan Polres Labuhanbatu dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara, Rabu (17/2/2021) dini hari, mengamankan 7 Karyawan Diskotik Hans Club Station, di Jalan Tugu Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu via pesan WhatsApp, menyampaikan, ada 95 personel gabungan Polres Labuhanbatu terdiri dari Satnarkoba.

Kemudian, Satreskrim, Intel, Sabhara, Binmas, Bag Ops, Propam, yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Marluddin,S.Ag.

Kegiatan dimulai dengan apel gabungan sekira pukul 02.00 Wib, kemudian Tim langsung terjun menuju lokasi dan saat tim tiba di lokasi, ternyata lampu sudah dipadamkan.

Sehingga Tim gabungan harus membuka secara paksa, diduga para pengunjung sudah mengetahui kedatangan petugas sehingga sempat kabur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sepucuk senjata replika revolver jenis air softgun, yang disimpan dalam tas tergantung di pintu kamar.

Selanjutnya Tim gabungan membawa ke 7 karyawan Hans Club Station untuk diamankan ke Polres Labuhan, dengan inisial Jj 43 th, Dw 28 th, Yw 22 th, BS 34 th, AR 21th, F 19 th dan L 23 th, Ke 7 nya yang diamankan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Dalam hal, untuk dilakukan pemeriksaan tentang kepemilikan senjata tanpa hak dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dengan UU RI No.12 Tahun 1951 dan UU RI No 6 Tahun 2018.KM-Mahra