Berkas P21, Mahasiswa Tuntut Penjarakan Kades Lubuk Hulu Terkait Ijazah Palsu

oleh -47 views

BATUBARA | Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Batubara menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Rabu (12/02/20).

Mereka menuntut penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan ijazah, dilakukan Kepala Desa (Kades) Lubuk Hulu Kec. Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara berinisial SR alias B.

Menurut pengunjuk rasa, Kades Lubuk Hulu berinisial SR, pada penghitungan suara dalam pemilihan kades (Pilkades) di desa Lubuk Hulu meraih sebanyak 398 suara. Dan tekah dilantik Bupati Ir. Zahir MAP sebagai Kades Lubuk Hulu masa bakti 2019-2025 akhir tahun 2019.

Koordinator aksi, Ahmad Fatih Sultan saat berorasi mengatakan, dugaan pengguna ijazah palsu tersebut telah mencoreng dunia pendidikan dan demokrasi.

Temuan yang ada di lapangan, Ahmad Fatih Sultan juga menyebutkan, ijazah SD yang dipakai Kades Lubuk Hulu pada pencalonannya sebagai Balon Kades tahun lalu, disinyalir palsu.

“Kami meminta agar Kejari Batubara menangkap dan memenjarakan oknum Kades Lubuk Hulu, karena diduga telah melakukan penipuan terhadap negara dan masyarakat, dengan menggunakan ijazah palsu sebagai berkas persyaratan bakal calon Kades”, pungkasnya.

Tidak hanya itu saja yang diorasikan, mereka juga meminta pada pihak Kejaksaan, untuk bekerja secara profesional dan mempertanyakan kasus tersebut sudah sampai dimana.

“Kami berharap kepada pihak kejaksaan agar segera memberikan kejelasan perkembangan kasusnya, karena sudah lama dilaporkan dan masih belum ada kejelasan “, sebut massa aksi.

Kepala Kejari Batubara, Mulyadi Sajaen melalui Kasi Intelkam Jefri Simamora mengatakan, atas apa yang disampaikan ini adalah sebagai bentuk dukungan, dan koreksi terhadap lembaga kejaksaan yang sudah pada tahap penyidikan.

“Karena perkara ini sifatnya belum terbuka untuk umum, dan belum sampai kepersidangan kami tidak dapat menyampaikannya disini”, tuturnya.

Ia juga meminta pada massa aksi agar 2 orang sebagai perwakilan masuk kedalam, supaya pihaknya dapat menyampaikan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan.

Ajakan tersebut ditolak massa aksi untuk masuk sebagai perwakilan, karena mereka satu niat satu tujuan dan satu pergerakan. “Karena kami adalah satu”, sontak massa aksi secara beramai – ramai.

Sebagai informasi, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh SR yang dilaporkan masyarakat Desa Lubuk Hulu ke Polsek Lima Puluh, telah dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara.KM-M.Sai