BATU BARA | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pakam Raya Selatan (Parsel) Kecamatan Medang Deras, mengusulkan kepada Bupati Batu Bara penonaktifan Kades Parsel dari jabatannya.
Usulan BPD terbit karena persoalan Kades Parsel, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara yang nyatanya tidak sebatas polemik pemberhentian Perangkat Desa (Parades), yang tidak sesuai ketentuan semata.
Kebijakan yang dilakukan Kades belakangan menggaungkan suara sumbang masyarakatnya. Sedikitnya ada 7 indikasi pelanggaran menjadi point mendasar, sehingga lewat lembaga BPD desa, Kades Parsel Parluhutan Situmorang diusulkan untuk dinonaktifkan dari jabatannya.
Usulan pemberhentian sementara Kades Parsel tertuang dalam surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Parsel Nomor : 01/BPD/PRS/2020 tanggal 19 Agustus 2020, ditandatangani Imelda Butar Butar.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Batu Bara, Ketua DPRD Batu Bara, Kadis PMD Batu Bara dan Camat Medang Deras.
Amatan wartawan, 7 indikasi pelanggaran tercatat sehingga Kades dinilai sudah tidak memenuhi persyataran, sebagai Kepala Desa antara lain Kades dinilai telah melanggar petunjuk teknis (juknis) pendataan calon penerima BLT-DD tahun 2020.
Kades dinilai telah melanggar Perdes penerimaan BLT-DD, Kades dinilai telah membuat keputusan yang bertentangan dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Keempat, Kades dinilai telah melakukan mall administrasi dalam pembuatan dokumen Perdes APBDes dan pencairan dana di Bank tidak dengan Kaur Keuangan yang sah.
Kades dinilai telah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 66 tahun 2016 yakni pasal 9 huruf (b) “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu
Kades dinilai melakukan tindakan diskriminatif terhadap orang dan/atau golongan masyarakat tertentu dan Kades dinilai melakukan pelanggaran pasal 29 huruf (c) atas tindakan yang telah meresahkan sekelompok masyarakat desa.
Dalam surat usulan pemberhentian Kades yang disampaikan Kamis (27/8/20), BPD Parsel turut melampirkan surat keberatan masyarakat tentang penyaluran BLT-DD, surat pemberhentian perangkat desa yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta rekomendasi pertama dan kedua Komisi I DPRD Batu Bara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pemberhentian Parades Parsel.KM-Red/ep