Bupati Labusel Terbitkan Perbup Prokes Pandemi Covid-19

oleh -78 views

LABUSEL | Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung menerangkan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin, dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).

Dalam hal tersebut, bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Cobid-19 yang kini telah diterbitkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Labusel.

Mengingat, Kabupaten Labusel merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak, pada tanggal 9 Desember 2020.

Hal ini, disampaikan ketika dilaksanakan rapat koordinasi penegakan hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, dalam masa pandemi Covid-19, Selasa (22/9/2020) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labusel.

Dijelaskan, sesuai peraturan bagi perorangan yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp150 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar prokes, dapat dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp150 ribu, serta pencabutan izin usahanya.

Himbauan Bupati Labusel mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk turut mensukseskan pesta demokrasi sekaligus mematuhi Prokes tersebut.

“Iya, ayo jita memakai masker, patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Sayangi diri dan keluarga kita”, ajak Wildan.

Kemudian acara Rakor tersebut, dilanjutkan dengan diskusi terkait sosialisasi penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan juga penegakan hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam kegiatan acara rapat koordinasi turut hadir yakni, Wabup Labusel Drs. Kholil Jufri Harahap, MM, Kajari Labusel Ketut Winawa, Ketua PN Rantauprapat Khamozaro Waruwu, Ketua KPUD Labusel Ependi Pasaribu.

Selain itu, Ketua Bawaslu kabupaten Labusel Ahmad Hajiddin Harahap, mewakili Kapolres Labuhanbatu, mewakili Dandim 0209 Labuhanbatu, pimpinan OPD dan undangan lainnya.KM-MAhRA