Bupati Labusel Terbitkan Perbup Prokes Pandemi Covid-19

LABUSEL | Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung menerangkan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin, dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).

Dalam hal tersebut, bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Cobid-19 yang kini telah diterbitkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Labusel.

Mengingat, Kabupaten Labusel merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak, pada tanggal 9 Desember 2020.

Hal ini, disampaikan ketika dilaksanakan rapat koordinasi penegakan hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, dalam masa pandemi Covid-19, Selasa (22/9/2020) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labusel.

Dijelaskan, sesuai peraturan bagi perorangan yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp150 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar prokes, dapat dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp150 ribu, serta pencabutan izin usahanya.

Himbauan Bupati Labusel mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk turut mensukseskan pesta demokrasi sekaligus mematuhi Prokes tersebut.

“Iya, ayo jita memakai masker, patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Sayangi diri dan keluarga kita”, ajak Wildan.

Kemudian acara Rakor tersebut, dilanjutkan dengan diskusi terkait sosialisasi penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan juga penegakan hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam kegiatan acara rapat koordinasi turut hadir yakni, Wabup Labusel Drs. Kholil Jufri Harahap, MM, Kajari Labusel Ketut Winawa, Ketua PN Rantauprapat Khamozaro Waruwu, Ketua KPUD Labusel Ependi Pasaribu.

Selain itu, Ketua Bawaslu kabupaten Labusel Ahmad Hajiddin Harahap, mewakili Kapolres Labuhanbatu, mewakili Dandim 0209 Labuhanbatu, pimpinan OPD dan undangan lainnya.KM-MAhRA

admin

Recent Posts

Mantan Pekerja PT Tri Adi Bersama Gugat Pesangon ke PHI Medan

koranmonitor - MEDAN | Sidang gugatan pesangon oleh mantan pekerja/karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai…

56 tahun ago

2 Polantas Pos Sudirman Terjaring OTT, Ini Identitasnya

koranmonitor - MEDAN | Dua personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polrestabes Medan telah diamankan…

56 tahun ago

1.160 Poskamling Terbentuk, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi Jaga Keamanan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membentuk 1.160 pos keamanan lingkungan (poskamling), yang…

56 tahun ago

The Fed Susul BI Pangkas Suku Bunga, Waspadai Aksi Profit Taking di Pasar Keuangan

koranmonitor - MEDAN | Bank sentral AS atau The Fed memangkas besaran bunga acuannya sebanyak 25…

56 tahun ago

Perkara Suap Proyek PJN Wil. I Medan Bergulir di Tipikor Medan, Bapak-Anak Duduk di Kursi Terdakwa

koranmonitor - MEDAN | Perkara dugaan korupsi beraroma suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan…

56 tahun ago

Kapolres Labusel dan Wakil Bupati Peduli Anak Stunting dan Gizi Buruk

koranmonitor - LABUSEL |  Kapolres Labuhan Natu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M, bersama…

56 tahun ago