Dugaan Korupsi, Kejatisu Periksa Lagi Kadis Perkim Paluta, Pemilik & Penjual Lahan Untuk Pemkab

oleh -77 views

MEDAN | Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial MH, kembali dipanggil untuk diperiksa/ dimintai keterangannya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Pemanggilan ini terkait, dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab Paluta seluas 4 hektar berlokasi di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak, yang terindikasi melibatkan Kadis Perkim Paluta, MH.

Informasi diperoleh media online koranmonitor.com, Senin (10/2/2020), Kadis Perkim Paluta, MH tiba dikantor Kejatisu sekira pukul 09.00 wib untuk memenuhi panggilan tim jaksa intelijen Kejatisu. Dan usai diperiksa hingga sore hari.

Tidak hanya Kadis Perkim Paluta, MH saja. Tim jaksa juga turut memanggil pemilik lahan berinisial Rich dan Yus selaku penjual lahan untuk Pemkab Paluta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian (foto) ketika dikonfirmasi koranmonitor.com melalui selulernya membenarkan pemanggilan terhadap MH selaku Kadis Perkim Paluta, pemilik lahan dan penjual lahan.

” Benar, Kadis Perkim Paluta, pemilik dan penjual lahan dipanggil untuk dimintai keterangan,” sebut Sumanggar melalui via WhatsApp kepada koranmonitor.com, Selasa (11/2/2020).

Sebelumnya, Kasipenkum mengatakan, Kejatisu saat ini sedang menangani dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab Paluta, yang dilaporkan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM) Sumut.

” Penanganan dugaan korupsi ini berdasarkan lapotan pengaduan GPM Sumut. Dan sudah melakukan pemanggilan terhadap Kadis Perkim Paluta beserta staf dijajarannya,” sebut Sumanggar kepada mahasiswa yang berunjukrasa di kantor Kejatisu Jalan Jend. AH Nasution Medan pada Rabu (5/2/2020).

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab ini, tim jaksa Kejatisu sudah pernah melakukan pemanggilan Kadis Perkim Paluta MH dan staf dijajarannya pada 22 Januari 2020 lalu, untuk dimintai keterangannya.

Tidak Sesuai NJOP

Diketahui, sesuai Laporan Pengaduan GPM Sumut dengan nomor 074/B5/LDK/GPM-SU/XI/2019 Tanggal 27 November 2019 ke Kejatisu, terkait dugaan korupsi Kadis Perkim Paluta, MH. Disebutkan sebelumnya, pembelian lahan seluas 4 hektar oleh Pemkab Paluta melalui Dinas Perkim Paluta, diduga tidak sesuai dengan NJOP, dan terindikasi telah terjadi Kompromi ilegal antara Kadis Perkim Paluta, Tim Appraisal, penjual tanah untuk kepentingan kantong pribadi.

Dalam laporannya mahasiswa membongkar dugaan sarat korupsi, karena belakangan diketahui lahan yang dibeli itu, tidak dalam kondisi steril alias status kepemilikan masih dalam konflik. Ironisnya, pembelian tetap dilakukan oleh Dinas Perkim.

Dan diduga tanah seluas 4 hektar yang berlokasi di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak tersebut telah ada kesepakatan dinas, dengan penjual terkait keuntungan yang akan ditarik kembali untuk kepentingan personal yang berpotensi merugikan negara.

Kepala Kejatisu Amir Yanto didampingi Kasipenkum Sumanggar Siagian menerima perwakilan mahasiswa

Ditandatangani Kajatisu

Sebelumnya dalam aksi beberapa pekan lalu, perwakilan mahasiswa. GPM Sumut dan GAM Sumuy bertemu langsung dengan Kepala Kejati Sumut Amir Yanto, membahas persoalan itu di dalam gedung Kejatisu.

Dipertemuan itu, perwakilan mahasiswa Siddik Siregat secara langsung menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi, yang sudah mereka laporkan.

Dikatakan Sidik, dalam pertemuan itu Kepala Kejatisu memastikan laporan telah diberikan untuk dilakukan proses. Dan surat perintah penyidikan sudah ditandatangani Kepala Kejatisu serta sudah dibentuk tim dalam pengusutannya. Termasuk mempersiapkan tim turun ke Paluta untuk survei lahan yang dimaksud.KM-red